Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut bukan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT Gojek Tokopedia (GoTo). Hal itu disampaikan eks Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo saat bersaksi dalam sidangan bading Nadiem di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Andre merespons pertanyaan penasihat hukum Nadiem terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) halaman 988 yang menyatakan Nadiem sebagai pemilik manfaat sesungguhnya PT GoTo.
"Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu," kata Andre.
Dia menjelaskan pencatatan yang dilakukan PT GoTo pada 2021 untuk kepentingan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat itu, pihak yang dikategorikan sebagai penerima manfaat merupakan pihak yang secara bersama-sama memiliki hak suara mayoritas.
"Pada saat itu adalah empat individual, saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto. Dan dicatat tercatat di, karena PT AKAB itu adalah holding, di mana setiap definisi anak-anak perusahaan itu mengikuti dari holding. Jadi istilahnya setiap anak perusahaannya PT GoTo Gojek Tokopedia pada saat itu, termasuk PT Gojek Indonesia, dicatat beneficial owner-nya pada tahun 2021 adalah kami berempat," ujarnya.
Dalam persidangan, Andre juga menjelaskan mengenai surat kuasa dari Nadiem yang dibuat menjelang pelantikan sebagai menteri. Surat kuasa tersebut menjadi sorotan karena pemegangnya disebut harus meminta izin kepada Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru.
Andre mengatakan surat kuasa tersebut dibuat untuk mencegah potensi konflik kepentingan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.
"Supaya tidak adanya konflik kepentingan karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan, dan juga untuk good corporate governance, maka perseroan mengusulkan untuk adanya surat kuasa," ucapnya.
Andre menjelaskan, terdapat dua hal yang dilakukan perusahaan saat itu. Pertama, meminta Nadiem mengundurkan diri dari seluruh jabatan di perusahaan maupun anak perusahaan. Kedua, memberikan kuasa atas hak suara saham Nadiem kepada Andre dan Kevin Aluwi.
"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," ucap dia.
Dengan adanya surat kuasa tersebut, Andre menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.










