Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

Terkini | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:25
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak banding Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) justru memperkuat posisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM.

David menjelaskan, sejumlah dokumen akademik Jokowi yang diminta untuk dibuka, seperti Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), dapat memperkuat rekam jejak pendidikan Jokowi di UGM.

"Kalau pada akhirnya UGM harus membuka semua dokumen itu semakin membuktikan Pak Jokowi, clear, lulusan UGM, dari awal kuliah sampai yudisium wisuda," kata David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?' yang disiarkan di iNews, Selasa (11/8/2026).

Dia menambahkan, keberadaan dokumen-dokumen tersebut akan memperkuat posisi Jokowi, terlebih salinan dokumen yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah hingga presiden telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

David menilai, putusan PTUN tersebut juga tidak menghilangkan pokok perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya mempersoalkan dokumen akademik Jokowi.

"Diminta KRS, KHS, ada semua, itu akan memperkuat semua positioning Pak Jokowi. Ketiga, dengan keputusan PTUN kemarin sama sekali tidak ada mengurangi pokok perkara kasus Roy Suryo dan kawan-kawan, tidak ada sama sekali menghilangkan pokok perkara," kata dia.

Dalam kesempatan itu, David juga menyinggung persoalan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan lain-lain.

Menurutnya, pembukaan dokumen akademik justru dapat menjadi ruang untuk menguji keaslian dokumen secara lebih terbuka.

"Keputusan PTUN semakin memperkuat bahwa pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Mas Roy dan kawan-kawan semakin terbukti kalau itu ditunjukkan," tuturnya.

David menyebut, dokumen yang berkaitan dengan Jokowi memiliki sejumlah tanda pengesahan, seperti watermark, emboss, dan legalisasi. Menurutnya, dokumen yang telah disampaikan melalui KPU juga berasal dari UGM.

"Ini kemenangan besar bagi dokumen-dokumen Pak Jokowi, karena semua akan terbukti ada watermark, emboss, dan segala macam, legalisasi yang masuk KPU itu clear dari UGM," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM terkait putusan KIP nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merupakan informasi terbuka. 

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026). 

Adapun, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Topik Menarik