Tersangka Tabrak Lari Terhadap Aiptu Asep hingga Tewas di Bandung Diduga Mabuk Saat Nyetir
BANDUNG, iNews.id - Kecelakaan maut yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan yang dikemudikannya diduga melaju dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Aiptu Asep menjadi korban tabrak lari di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Saat kejadian, korban baru selesai mengikuti patroli gabungan dan hendak pulang ke rumah setelah mengikuti apel konsolidasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka merupakan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menggunakan metode Traffic Accident Analysis dan Scientific Crime Investigation.
“Dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta Scientific Crime Investigation didapat pelakunya tunggal, yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” ujar Kombes Dedi dikutip dari iNews Bandung Raya.
Sebelum kecelakaan terjadi, tersangka bersama dua anggota TNI berada di kawasan Simpang Lima. Ketiganya kemudian menggunakan mobil untuk berkeliling hingga akhirnya kendaraan tersebut terlibat kecelakaan dengan Aiptu Asep.
Polisi menyebut kondisi tersangka saat mengemudi menjadi salah satu fakta penting dalam penyidikan. Hasil pemeriksaan, A diketahui mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
“Keterangan sementara pada saat di-BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyinya seperti itu. Ya ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” ucapnya.
Setelah kecelakaan, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban. Kendaraan tersebut justru kembali menuju tempat sebelumnya. Rangkaian kejadian itu kemudian ditelusuri penyidik melalui keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.
Kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep terjadi pada pukul 04.00 WIB setelah menyelesaikan patroli gabungan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengamanan Kota Bandung dan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Satpol PP serta Dinas Perhubungan.
Patroli tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Pangdam III/Siliwangi. Setelah patroli selesai, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi sebelum kembali ke tempat masing-masing.
“Setelah bubar, almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia,” katanya.
Polisi juga mengklarifikasi informasi mengenai jumlah orang yang berada di dalam kendaraan saat kecelakaan. Saat kejadian, mobil tersebut berisi tiga orang, yakni tersangka A dan dua anggota TNI.
“Pada saat kejadian, terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu,” ucapnya.
Menurutnya, dua anggota TNI tersebut tidak berstatus sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Yang mengendarainya yang sipil,” ucapnya.
Mobil yang digunakan tersangka diketahui merupakan kendaraan milik anggota TNI berinisial A atau Arjun. Kendaraan tersebut dipinjam oleh tersangka sebelum digunakan bersama dua anggota TNI.
Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti yang digunakan polisi untuk mengungkap rangkaian kecelakaan tersebut. Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, STNK, serta dokumentasi lokasi.
“Kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV. Dibantu oleh, terima kasih Pak Gub, CCTV sudah membuat terang benderang,” katanya.
Polisi memastikan seluruh bukti tersebut dianalisis untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kecelakaan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada A sebagai pengemudi kendaraan sekaligus tersangka tunggal.
Polrestabes Bandung kini melanjutkan pemberkasan perkara sebelum kasus dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya. Polisi menegaskan penetapan tersangka telah didukung hasil olah TKP, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta metode Scientific Crime Investigation.
“Kasus ini terang benderang sudah ditetapkan satu orang tersangkanya guna diajukan ke proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Selidiki Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
Sementara itu Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf. Mahmudin membenarkan adanya dua anggota TNI di dalam kendaraan tersebut. Keduanya masing-masing berinisial Prada A dan Prada V.
Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Terkait dengan kejadian tersebut, kami dari Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav turut berduka cita yang setinggi-tingginya atas berpulangnya Aiptu Asep,” kata Kolonel Inf. Mahmudin.









