Pengacara Gus Yaqut Sangkal KPK Sita Rp100 Miliar dari Rumah Kliennya
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membantah adanya penyitaan uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah eks Menteri Agama itu. Menurutnya, tidak ada penyitaan uang Rp1 pun.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mellisa menjelaskan, dalam kesempatan tersebut barang yang disita KPK hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Selidiki Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.








