Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi

Terkini | inews | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:44
share

JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum dan penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta siap menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapinya di persidangan.

"Penyidik dan penasihat hukum tersangka memang memiliki hak mengajukan praperadilan, itu diatur dalam KUHAP. Pada prinsipnya kami siap menghadapi dan nanti akan menunjuk tim yang akan menghadiri persidangan," ujar Kapuspenkum Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung meyakini bahwa prosedur penyelidikan hingga penyidikan yang dijalankan oleh Tim Penyidik 9 telah memenuhi bukti hukum yang kuat dan objektif.

Selain merespons gugatan praperadilan, penyidik Kejagung juga menggelar pemeriksaan terjadwal terhadap Febrie Adriansyah (FA) bersama tersangka lain berinisial NH. Dari lima saksi/tersangka yang dipanggil, tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai saksi sekaligus tersangka.

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi asal. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumah alat bukti baru.

"Pemeriksaan hari ini fokus pada TPPU terkait tindak pidana asal korupsi. Penyidik mengonfirmasi alat bukti hasil penyerahan penyidik Polri sebelumnya serta sejumlah dokumen barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, hingga Bandung," jelasnya.

Selama pemeriksaan, Febrie dilaporkan bersikap kooperatif dan mencecap lebih dari 20 pertanyaan dari tim penyidik guna memperdalam peran masing-masing tersangka.

Topik Menarik