Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Polisi Periksa Dokter yang Pertama Periksa
JAKARTA, iNews.id - Polisi mendalami laporan terkait kematian Sutrimo, sosok yang disebut sebagai eks Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebagai langkah awal, polisi akan memeriksa dokter yang pertama menangani Sutrimo saat dibawa ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih berjalan. Polisi akan melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait kematian Sutrimo.
“Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut,” kata Budi, Sabtu (8/8/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan dokter tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dokter itu akan dimintai keterangan terkait penanganan Sutrimo ketika pertama kali tiba di rumah sakit.
“Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kematian Sutrimo pada Jumat (7/8/2026). KPI mendesak Polri melakukan ekshumasi dan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo serta mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.
“Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi,” ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Pitra mengatakan KPI mengadukan kematian Sutrimo karena menduga terdapat kejanggalan. Menurut dia, pemeriksaan secara forensik melalui metode scientific crime investigation diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang hingga kini masih dipersoalkan.
“Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan,” tuturnya.









