BGN Temukan 950 Dapur MBG Terindikasi Tak Higienis, Ancam Tutup Permanen
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi 950 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia yang dicurigai tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene. Dapur yang terbukti melanggar ketentuan terancam ditutup secara permanen.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu diperoleh berdasarkan laporan dan pemantauan yang dilakukan terhadap dapur-dapur pengolahan MBG. Selain masalah kebersihan, sebagian dapur juga diketahui belum mengantongi dokumen persyaratan yang diwajibkan.
"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higiene, yang kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono menegaskan, kondisi dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi dapat membahayakan keamanan, kesehatan, bahkan nyawa penerima manfaat, terutama anak-anak.
Karena itu, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola dapur MBG.
Dapur yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS diberikan waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk segera mengurus dokumen tersebut melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.
BGN telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran daerah untuk memberikan pendampingan administratif kepada mitra pengelola dapur. Namun, kelonggaran dalam proses administrasi tersebut tidak berarti standar kebersihan fisik di lapangan ikut dilonggarkan.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak, jadi kalau mau sebagus apa pun ternyata secara higiene dan sanitasinya itu kemudian tidak layak, maka harus di-suspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.
Terkait kendala pengurusan dokumen, Sudaryono mengaku menerima keluhan dari sejumlah mitra pengelola yang merasa dipersulit atau terhambat birokrasi di beberapa daerah.
Merespons hal tersebut, dia mengimbau para mitra segera menyampaikan aduan tertulis kepada BGN sebelum batas waktu 10 Agustus 2026. Dengan demikian, kendala yang dihadapi dapat diperiksa dan ditindaklanjuti satu per satu.
"Sekarang kami by system, jadi suspend itu kami bagi tiga, (kasus) ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, di mana yang korbannya banyak bisa di-suspend lebih panjang atau dipertimbangkan permanen," ucap Sudaryono.
Sanksi tersebut berlaku untuk berbagai pelanggaran, termasuk kasus fatal seperti keracunan massal maupun kejadian menonjol lainnya. Melalui sistem klasifikasi tersebut, BGN ingin memastikan penanganan terhadap dapur yang bermasalah dilakukan berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Dengan mekanisme penangguhan yang telah ditetapkan, BGN juga berharap tidak ada ruang untuk tawar-menawar atau negosiasi yang tidak semestinya antara petugas pengawas dan pengelola dapur yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data BGN, kasus keracunan penerima manfaat MBG paling banyak tercatat pada Oktober 2025. Saat itu, jumlah penerima manfaat yang mengalami keracunan mencapai 7.061 orang.
Memasuki 2026, kasus keracunan MBG kembali terjadi dalam jumlah besar. Pada April 2026, tercatat sebanyak 5.788 orang mengalami keracunan. Jumlah penerima manfaat yang mengalami keracunan juga masih mencapai ribuan orang hingga akhir Juli 2026.









