Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie mendapat lebih dari 20 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujar Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, Febrie diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka sekaligus dimintai keterangan terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
"Hari ini diperiksa terkait kasus TPPU dan kaitannya dengan perkara pidana asal, yaitu perkara korupsi," katanya.
Selain memeriksa Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial Nurman Herin (NH). Sementara itu, tiga saksi turut dipanggil, namun dua di antaranya tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterkaitan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Barang bukti tersebut berasal dari penyerahan tim penyidik Polri serta hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Depok, dan Bandung.
Penyidik saat ini masih terus mendalami hubungan antara keterangan para tersangka dengan dokumen maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan.










