Viral Meninggalnya Yurizal, BPJS Kesehatan: Faskes Wajib Layani Kebutuhan Peserta
JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan merespons meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi sorotan publik. BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan seluruh peserta JKN yang berstatus aktif tetap berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada seluruh peserta JKN tanpa membedakan status pasien, selama kepesertaannya aktif dan memiliki indikasi medis.
“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Pemotor Ninja di Jagakarsa Sempat Tabrak Belakang Motor Korban Berulang Kali sebelum Memukul
BPJS Kesehatan kembali menegaskan seluruh rumah sakit mitra harus memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, setara dan tanpa diskriminasi terhadap pasien, termasuk peserta JKN.
Rizzky menerangkan, mekanisme penanganan keterbatasan tempat tidur telah diatur dalam regulasi pemerintah. Jika kamar sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
Apabila seluruh ruang rawat inap dalam kondisi penuh, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas pelayanan setara. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN dapat memanfaatkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN untuk memantau ketersediaan kamar di rumah sakit mitra sebelum datang berobat.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyiagakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk mendampingi peserta yang menghadapi kendala selama proses pelayanan. Petugas tersebut juga bertugas membantu mencarikan solusi apabila muncul persoalan terkait akses layanan kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya komentar negatif dan nirempati yang dilakukan nakes.
“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” kata Aji saat dihubungi iNews.id, dikutip Kamis (6/8/2026).
Dia menilai, seharusnya nakes maupun pihak lainnya bisa mengedepankan empati dalam berkomunikasi khususnya di media sosial. Apalagi jika hal itu berkaitan dengan peristiwa di tengah masyarakat.










