Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

Terkini | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:44
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo, Kamis (6/8/2026). Gugatan praperadilan ini terkait permohonan ganti rugi.

Roy Suryo optimistis, permohonan praperadilannya bakal dikabulkan hakim.

"Kita akan sama-sama mendengarkan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk praperadilan saya yang ketiga, soal tuntutan ganti rugi," ujar Roy Suryo kepada wartawan di PN Jaksel.

Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel dengan dipimpin hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan. Saat ini, Roy Suryo telah tiba di PN Jaksel.

Roy Suryo menegaskan, uang ganti rugi yang didapatkannya bakal diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

"Apa pun hasil dari tuntutan ganti rugi itu saya bersyukur. Kalau itu dikabulkan saya bersyukur karena akan ada pihak-pihak yang bermanfaat, kami akan memberikan kepada pihak-pihak yang lebih berkepentingan," kata Roy.

Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Topik Menarik