KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dalam valuta asing dari salah satu saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski identitasnya tidak disebutkan, uang yang dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar.
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas semilai USD530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, saksi itu menyebut uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Keterangan ini akan didalami penyidik.
"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri atas adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka dilakukan usai Mulyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega, anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.









