Eks Pimpinan KPK Ungkap Hipotesis Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie: Peringatan buat yang Lain

Eks Pimpinan KPK Ungkap Hipotesis Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie: Peringatan buat yang Lain

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:37
share

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengaitkan dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dengan teori China sha ji jing hou atau "membunuh ayam untuk menakut-nakuti monyet". Meski demikian, Saut menegaskan hal tersebut masih sebatas hipotesis yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

"Teori ini bisa kita pakai. Peringatan buat yang lain, tapi itu analisis bisa salah. Itu hipotesis, kalau dalam penyelidikan itu kan hipotesis namanya," kata Saut dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk "Emas, Uang, dan Kematian di Kasus Eks Jampidsus" yang tayang di iNews, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, teori tersebut juga pernah disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

"Ini ada teori seperti ini, dan teman-teman di Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sudah bicara ini. Sha ji jing hou, mau membunuh ayam di depan monyet, monyet pasti ketakutan," ujarnya.

Saut kemudian menyampaikan pandangannya terkait pola penanganan sejumlah perkara yang dikaitkan dengan Febrie. Namun, dia menegaskan hal tersebut merupakan analisis, bukan tuduhan.

"Sekarang ada tuduhan FA (Febrie) ini sekarang memakai teori ini mulai dari dilantik (menjadi Jampidsus) dari tahun 2022 sampai 2026. Diambil tapi kemudian enggak diselesaikan, supaya yang lain takut," ucapnya.

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah dugaan dilakukan Febrie dalam sejumlah perkara besar, Saut menjawab hal itu merupakan cara berpikir yang digunakan dalam menganalisis suatu persoalan.

"Ini pemikiran kita, karena kan saya bilang tadi kita harus sepakat memberantas korupsi memakai strategic thinking, pakai teori, pakai petuah-petuah lama. Ini buku tahun lama, 2.000 sebelum masehi," katanya.

Saut menambahkan, teori tersebut bisa diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.

"Jadi kalau kita pakai dalam pengertian emas, dalam pengertian barang disita, bisa juga. Tapi dalam pengertian yang almarhum bisa juga, 'Gue potong dulu nih biar yang lain takut semua'," ujarnya.

Meski demikian, Saut menegaskan tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, termasuk hasil uji forensik apabila memang diperlukan.

"Ini berpikirnya begini, kita enggak nuduh. Nanti silakan Anda buktikan bahwa itu sebenarnya betul ada unsur arsenik dan lainnya," katanya.

Saut juga menilai penanganan kasus dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian hukum.

"Ini harus serius kasus ini, dan semua yang ada di sekelilingnya, termasuk soal almarhum Sutrimo. Jadi kita berharap teman-teman di lawyer-nya Febrie Adriansyah ini fokus di kasusnya, berdebat aja di situ soal praperadilan, terus bagaimana predicate crime soal money laundering-nya," tuturnya.

Diketahui, pria bernama Sutrimo ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026).

Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala umah tangga (karumga) Febrie Adriansyah.

Topik Menarik