Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah di lokasi.

Febri menyebut, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. 

Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara. 

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyampaikan, petitum praperadilan ini berisi tuntutan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. 

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman. 

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," sambungnya.

Topik Menarik