Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:35
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait adanya demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli siber rutin yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis digital dan penelusuran jejak elektronik. 

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Bagoes kepada awak media, Rabu (5/8/2026). 

Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan menangkap DM di kediamannya. 

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut. Penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ucap Budi.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik