PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:15
share

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jaringan judi online (judol) memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk meningkatkan aktivitasnya. Selama satu bulan penyelenggaraan turnamen itu, nilai deposit judi online mencapai Rp1,02 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan, nilai deposit tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi. Atas temuan itu, PPATK menghentikan sementara transaksi 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

"Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Ivan menambahkan, pelaku judi online kini beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif kecil sehingga frekuensi transaksi menjadi lebih tinggi.

Karena itu, kata Ivan, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," tuturnya.

Lebih lanjut, temuan transaksi selama Piala Dunia merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online pada Semester I 2026. Sepanjang Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

"Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun," ucapnya.

PPATK mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, serta aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online.

Topik Menarik