Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

Terkini | inews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid III permohonan ganti rugi oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/8/2026). Roy Suryo optimistis dapat memenangkan praperadilan ini.

Sidang hari ini beragendakan penyerahan kesimpulan. Pihak Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan kesimpulannya ke hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kesimpulan kedua pihak tersebut berisi argumentasi mereka terhadap sidang-sidang yang sudah digelar sebelumnya, khususnya tentang pembuktian dan keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam sidang.

Hakim lalu menunda sidang hingga Kamis 6 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Usai sidang, Roy Suryo mengaku yakin dapat memenangkan praperadilan jilid III ini. Roy Suryo optimistis mendapatkan ganti rugi dari Polda Metro Jaya.

"(Optimistis) dikabulkan, seberapa pun itu (nominal ganti ruginya), itu amanah KUHAP dan undang-undang yang berlaku. Seberapa pun jumlahnya toh juga tidak pengaruh bagi saya, itu kemudian akan kita berikan pada yang lebih berhak, jadi secara optimis dan taktis kita mohon doanya," kata Roy.

Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Topik Menarik