6 Orang Meninggal, Jam Kerja Dokter Internship Dibatasi Maksimal 40 Jam per Pekan

6 Orang Meninggal, Jam Kerja Dokter Internship Dibatasi Maksimal 40 Jam per Pekan

Terkini | inews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:14
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi jam kerja dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) maksimal 40 jam per pekan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah perbaikan tata kelola program setelah enam peserta internship meninggal dunia sepanjang 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Selain membatasi jam kerja, regulasi juga mengatur jadwal jaga, izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana dan dokter pendamping yang melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para dokter muda yang sedang menjalani internship.

Sebagai bagian dari evaluasi tersebut, Kemenkes juga menggelar skrining kesehatan terhadap 10.564 peserta PIDI di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa.

Para peserta akan dibebastugaskan selama sekitar 16 hari, mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Masa tersebut bukan merupakan waktu libur, melainkan dimanfaatkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan akan dipadukan dengan evaluasi pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang dinilai telah memenuhi target kompetensi dan berada dalam kondisi sehat dapat menyelesaikan program internship tanpa perpanjangan masa tugas.

Yuli mengatakan penguatan sistem pendampingan juga menjadi fokus perbaikan. Dokter pendamping, wahana pendidikan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan diminta meningkatkan koordinasi agar persoalan yang dihadapi peserta dapat terdeteksi lebih dini.

"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan rekomendasi hasil investigasi kasus-kasus sebelumnya telah dimasukkan ke dalam regulasi terbaru. Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.

"Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Dalam proses evaluasi tersebut, Kemenkes juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Kolegium Psikiatri. Ketiga lembaga tersebut menilai perlindungan terhadap dokter internship harus mencakup pembatasan jam kerja, pemantauan kesehatan fisik dan mental secara rutin, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan suportif.

Topik Menarik