6 Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Skrining Kesehatan 10.564 Peserta di Seluruh Indonesia

6 Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Skrining Kesehatan 10.564 Peserta di Seluruh Indonesia

Terkini | inews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:52
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan skrining kesehatan terhadap 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah enam peserta internship meninggal dunia sepanjang 2026 dan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Skrining kesehatan dilakukan sebagai tindak lanjut perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.

Regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi peserta internship, mulai dari pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana maupun dokter pendamping yang melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan seluruh peserta akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Selama proses tersebut, para peserta internship akan dibebastugaskan selama sekitar 16 hari, mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Masa bebas tugas itu bukan merupakan waktu libur, melainkan dimanfaatkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dipadukan dengan evaluasi pencapaian kompetensi melalui logbook peserta. Mereka yang dinilai telah memenuhi target kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program internship tanpa perpanjangan masa tugas.

Selain melakukan skrining kesehatan, Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan melalui dokter pendamping, wahana pendidikan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan agar berbagai persoalan yang dihadapi peserta dapat terdeteksi lebih dini.

"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan berbagai rekomendasi hasil investigasi terhadap kasus-kasus sebelumnya sebenarnya telah dimasukkan ke dalam regulasi terbaru. Namun, hasil evaluasi menunjukkan implementasinya masih perlu diperkuat.

"Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Upaya evaluasi tersebut juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Kolegium Psikiatri. Ketiga lembaga itu menilai perlindungan terhadap dokter internship harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pembatasan jam kerja, tetapi juga dengan pemantauan rutin kesehatan fisik dan mental serta penciptaan lingkungan kerja yang aman.

Melalui evaluasi ini, Kemenkes menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu mencetak dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Topik Menarik