Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

Terkini | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 15:42
share

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (DPP Gapembi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dalam APBN.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran.

Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menilai putusan tersebut sebagai langkah bijaksana dan berkeadilan karena menjaga kepastian hukum keberlangsungan program MBG sekaligus menegakkan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.

"Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah yang sangat adil. Di satu sisi anggaran MBG ke depan harus di luar alokasi 20 persen anggaran pendidikan, namun di sisi lain MBG yang berjalan tetap dinyatakan konstitusional," ujar Alven Stony, Jumat (31/7/2026). 

Alven Stony menegaskan, pemisahan anggaran ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan atau menghentikan MBG. Sebaliknya, masa transisi dua tahun memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat payung hukum program strategis nasional tersebut melalui pembentukan Undang-Undang khusus. 

“DPP Gapembi berharap Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang MBG agar tata kelola dan keberlanjutannya makin kokoh,” ujarnya.

Penguatan Pendidikan dan Koridor Konstitusi

Senada dengan hal tersebut, Sujimin (Jimmy Hantu) selaku pihak terkait menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk memfokuskan alokasi 20 persen APBN demi peningkatan mutu pendidikan nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. 

Kuasa Hukum Pihak Terkait, Prof Joko Sriwidodo dan Luqmanul Hakim menyampaikan, putusan MK telah menempatkan tata kelola keuangan negara sesuai koridor Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tanpa mengurangi komitmen pemenuhan gizi anak bangsa.

"Konstitusi adalah dasar penggunaan dan pengesahan anggaran negara. Putusan MK justru memberikan kepastian mengenai bagaimana kewenangan itu dijalankan ke depan. Pemisahan sumber anggaran bukan mengurangi komitmen pemenuhan gizi, melainkan penyempurnaan tata kelola anggaran agar keduanya sama-sama diperkuat," kata Joko Sriwidodo.

Dengan adanya masa transisi dua tahun ini, pelayanan penerima manfaat Program MBG dipastikan tetap berjalan normal di seluruh Indonesia sembari menunggu formulasi penganggaran baru serta penyusunan RUU MBG oleh DPR dan pemerintah.

Topik Menarik