KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

Berita Utama | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 21:33
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020 pada Kamis (30/7/2026). Salah satu tersangka ialah Untung Hadi Santosa, selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo 2013-2018.

Kemudian, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012-2015; Yohanes Priyo Iriantono sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 dan Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Penahanan dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Selanjutnya, empat tersangka tesebut akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Zulchaibar mengaku taat aturan dan siap ditahan. 

"Kita kan taat aturan, ditahan oke," ujar Zulchaibar.

Topik Menarik