Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki tahap baru. Polsek Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (29/7/2026).
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyambut baik keputusan tersebut. Dia menyebut hasil gelar perkara telah sesuai dengan harapan pihak pelapor karena penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan kekerasan tersebut.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Hendro menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan untuk memperkuat laporan Karina.
"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," katanya.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur membenarkan perkara tersebut kini berfokus pada dugaan penganiayaan ringan. Setelah naik ke tahap penyidikan, terlapor dikenakan wajib lapor dan terancam hukuman penjara selama enam bulan.
"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujar Kompol Mansyur.
Di sisi lain, Karina Ranau mengungkapkan kondisi psikologisnya setelah kejadian tersebut. Dia mengaku masih mengalami trauma hingga kesulitan menjalani aktivitas karena terus terbayang peristiwa kekerasan yang dialaminya.
"Pastinya rasa trauma itu saya sampaikan, dari kemarin sampai detik ini saya masih trauma. Psikologis saya, keluarga saya tentunya, terus suami saya, anak saya, jadi takut untuk ke mana-mana, jadi tidak bisa konsentrasi untuk meneruskan perjalanan hidup saya," kata Karina.
Karina juga merasa sedih karena harus menghadapi proses hukum tersebut tanpa kehadiran Epy Kusnandar. Dia mengaku terpukul saat melihat kembali rekaman kejadian yang membuatnya terluka secara emosional.
"Saya sakit melihatnya, saya membayangkan kalau suami saya masih ada dia pasti marah melihat kejadian ini. Jadi saya mencoba untuk melihat terus betapa sangat kasarnya diperlakukan. Seorang perempuan diperlakukan seperti itu terlepas apa pun alasannya," kata Karina Ranau.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak Karina berharap proses hukum dapat berjalan hingga memberikan kepastian atas laporan dugaan kekerasan yang dialaminya.










