Tak Semua Mata Minus Harus Lasik, Dokter Ingatkan Hal Ini!
JAKARTA, iNews.id – Lasik selama ini dikenal sebagai prosedur yang banyak dipilih untuk mengurangi ketergantungan pada kacamata atau lensa kontak. Namun, dokter mata mengingatkan bahwa tidak semua orang dengan mata minus cocok menjalani tindakan tersebut karena setiap kondisi mata membutuhkan penanganan yang berbeda.
Dokter Spesialis Mata JEC Eye Hospitals and Clinics sekaligus Head of Lions Eye Bank Jakarta (LEBJ) dr Sharita R. Siregar, SpM(K), mengatakan pemilihan metode koreksi penglihatan tidak hanya didasarkan pada besarnya minus atau silinder, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kornea dan kesehatan mata secara keseluruhan.
"Tidak ada satu prosedur yang sesuai untuk semua mata. Pemilihan tindakan perlu didasarkan pada jenis gangguan refraksi, ketebalan dan bentuk kornea, stabilitas ukuran kacamata, kesehatan permukaan mata, serta anatomi mata secara keseluruhan," ujar dr Sharita dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, saat ini teknologi koreksi penglihatan berkembang semakin beragam. Selain LASIK konvensional, tersedia pula prosedur flapless seperti SMILE Pro, LASIK Xtra yang mengombinasikan LASIK dengan corneal cross-linking, hingga Implantable Collamer Lens (ICL) bagi pasien yang kondisi korneanya tidak memungkinkan menjalani tindakan laser.
Meski demikian, keputusan memilih prosedur tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pasien atau tren teknologi terbaru.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kornea tidak ideal untuk dibentuk ulang dengan laser, Implantable Collamer Lens atau ICL dapat dipertimbangkan apabila anatomi bagian dalam mata memenuhi syarat," jelasnya.
Sebelum menentukan jenis tindakan, pasien perlu menjalani serangkaian pemeriksaan komprehensif, mulai dari pemeriksaan refraksi, pemetaan bentuk kornea, ketebalan kornea, kondisi lapisan air mata, tekanan bola mata, ukuran pupil, hingga pemeriksaan retina.
Dokter Sharita menambahkan, secara umum kandidat laser vision correction harus berusia minimal 18 tahun, memiliki ukuran minus atau silinder yang stabil setidaknya selama 12 bulan, tidak sedang hamil atau menyusui, serta memiliki kondisi kornea yang memenuhi parameter keamanan.
"Secara umum, kandidat Laser Vision Correction harus berusia minimal 18 tahun, memiliki ukuran minus atau silinder yang stabil setidaknya selama 12 bulan, tidak sedang hamil atau menyusui, serta memiliki kondisi dan ketebalan kornea yang memenuhi parameter keamanan," katanya.
Ia mengingatkan, tujuan utama tindakan koreksi penglihatan bukan sekadar melepaskan pasien dari penggunaan kacamata, melainkan memberikan kualitas penglihatan terbaik sesuai kondisi masing-masing individu.
"Ketajaman penglihatan bukan hanya tentang terbebas dari kacamata, tetapi tentang mendapatkan kualitas penglihatan yang optimal melalui pilihan penanganan yang sesuai. Karena kondisi setiap mata berbeda, keputusan tindakan harus selalu diawali dengan pemeriksaan komprehensif dan diskusi bersama dokter spesialis mata," pungkas dr Sharita.









