Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean heran dengan dakwaan jaksa terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan lemah. Pasalnya, eksepsi atau keberatan Tifa atas dakwaan tersebut bisa dikabulkan hakim.
Dia memandang jaksa terkesan ragu atau ceroboh dalam menyusun dakwaan sehingga dipatahkan hakim.
"Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?' di iNews, Rabu (29/7/2026).
Ferdinand mengingatkan, perkara ini sudah disupervisi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kenapa jaksa bisa ceroboh membuat dakwaan.
"Itulah pertanyaan saya, benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan? Karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," ujar Ferdinand.
Pihak kejaksaan diketahui kembali melimpahkan dakwaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia mewanti-wanti jika dakwaan kembali lemah, maka patut dicurigai ada rekayasa agar Jokowi tidak dihadirkan ke persidangan.
"Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," kata Ferdinand.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.










