Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

Terkini | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 14:45
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, Rabu (29/7/2026).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya. Sementara untuk teradu III, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, DKPP memutuskan nama baiknya direhabilitasi.

Adapun dugaan pelanggaran etik ini terkait penggunaan helikopter oleh KPU Jawa Barat untuk memfasilitasi Parsadaan Harahap menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS Pemilu 2024 atas undangan KPU Kabupaten Cianjur. Di saat yang bersamaan, Parsadaan Harahap memiliki acara di Bengkulu yang sudah terjadwal sebelumnya.

Oleh karenanya, ketika ditawari untuk menghadiri acara tersebut, Parsadaan Harahap berdalih tidak mungkin menghadiri acara tersebut melalui moda transportasi darat. Sementara DKPP menilai Parsadaan seharusnya menolak penggunaan helikopter tersebut lantaran tidak terdapat kondisi darurat yang membenarkan penggunaan moda transportasi tersebut. 

"Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu," kata anggota DKPP Raka Sandi saat membacakan pertimbangan.

"DKPP tidak menafikkan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem," sambungnya.

Sementara itu, Abdullah Sapi'i dinilai melanggar prinsip efisien yakni penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan atau penyimpangan.

Alasan Abdullah Sapi'i ikut naik helikopter bersama Parsadaan Harahap merupakan dalih yang tidak dapat diterima. Sapi'i memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menolak penyewaan helikopter hanya untuk kepentingan kehadiran Parsadaan Harahap.

Topik Menarik