2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa atau denda masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, Pemprov tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujarnya, dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dudi menambahkan, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, sanksi pertama dijatuhkan kepada CV TBB setelah truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.
Selain itu, DLH Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di Hutan Kota Penjaringan. Helmy menegaskan, jika pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.










