Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam
LUWU UTARA, iNews.id – Keluarga CTA (21) tahanan yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum perwira polisi melaporkan oknum petugas tersebut ke Propam Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Korban dianiaya oknum polisi berpangkat Ipda yang menjabat sebagai Kanit 4 (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara saat di dalam sel tahanan, Jumat (23/7/2026) mapolres. Akibat kejadian itu, korban menderita luka lebam parah hingga pendarahan di bagian telinga. Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga datang membesuk dan mendapati korban dalam kondisi kritis menahan sakit.
Ibu korban, Mardiati Linja mengatakan, kondisi anaknya tampak tak berdaya dengan luka memar di wajah sebelah kiri serta pendarahan aktif di telinga kiri yang hanya dibalut perban seadanya. “Pasa saya jenguk, anak saya sudah sangat kesulitan untuk berdiri,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Tak terima atas tindakan sewenang-wenang tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara. Pihak keluarga juga berencana melaporkan oknum Ipda tersebut ke Divisi Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.
"Anak saya sudah tidak berdaya menahan sakit. Telinganya keluar darah dan wajahnya memar. Kami tidak terima dan menuntut keadilan agar pelaku diproses hukum," tegas Orang Tua Tahanan, Mardiati Linja, Selasa (28/7/2026).
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan perwira polisi di lingkungan makasnya. Laporan tersebut kini tengah ditangani secara maraton oleh Seksi Propam dengan memeriksa sejumah saksi serta terduga pelaku.
"Laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Propam dengan memeriksa saksi-saksi serta oknum yang dilaporkan,” katanya.
Guna mempermudah proses pemeriksaan internal dan transparansi penyelidikan, oknum Ipda yang bersangkutan telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya.
“Saat ini oknum yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan. Pimpinan berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," ujar AKP Sapri.
Hingga saat ini, Propam Polres Luwu Utara masih mendalami motif utama di balik aksi penganiayaan tersebut sembari menunggu kondisi kesehatan korban membaik pascamenjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.









