18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
TABANAN, iNews.id - Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Proses penyidikan dipastikan berlangsung profesional dan objektif dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika warga mengamankan korban yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban juga diduga pernah dicurigai melakukan pencurian lain yang meresahkan warga.
Namun, dugaan pencurian tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan. Polisi menegaskan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat untuk diproses sesuai hukum.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Putu Bayu Pati dikutip Selasa (28/7/2026).
Polisi menangani dua perkara yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Perkara pertama berupa dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain kasus pengeroyokan, polisi mendalami pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Penyidik mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan turut diperlihatkan dalam konferensi pers. Polisi memastikan seluruh perkara yang berkaitan dengan kejadian itu akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polres Tabanan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Warga diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan atau menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.










