Mediasi Berhasil, 2 Kelompok Bentrokan Maut di Matraman Sepakat Damai
JAKARTA, iNews.id - Kasus bentrokan maut antarkelompok di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Pusat, berakhir damai. Hal itu setelah kedua belah pihak menjalani mediasi di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua kelompok yang terlibat.
“Kedua belah pihak sudah berdamai,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Meski begitu, kata Budi, polisi tetap memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut. Penyidikan tidak dihentikan karena terdapat dua tindak pidana dalam bentrokan tersebut.
Perkara itu meliputi dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Usai bentrokan, polisi juga memastikan tidak ada aktivitas lanjutan yang berpotensi memicu kericuhan kembali di lokasi kejadian.
“Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban,” ujar Budi.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Pada perkara dugaan pengrusakan, tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan berinisial SA, AS, dan OR.









