Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

Terkini | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 23:25
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum menyoroti praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi menggerus asas kepastian hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menegaskan terdakwa yang telah diputus bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Hal itu dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, Senin (27/7/2026).

Dia menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas tidak hanya bertentangan dengan asas kepastian hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara yang sama, karena membuka peluang terdakwa kembali menghadapi proses peradilan. Praktik tersebut bahkan dapat menimbulkan kesan negara tidak menerima kekalahan di pengadilan.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim telah didasarkan pada proses pembuktian selama persidangan sehingga tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapa pun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.

Mudzakkir menjelaskan aparat penegak hukum telah diberi kesempatan yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila dakwaan tetap tidak terbukti setelah seluruh pembuktian dilakukan, proses hukum semestinya berakhir.

"Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat," katanya.

Dia juga menyoroti kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang, menurut pengalamannya, kerap mengabulkan kasasi jaksa atas putusan bebas. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena putusan bebas dapat berubah hanya berdasarkan argumentasi hukum tanpa adanya alat bukti baru.

"Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," tutur dia.

Mudzakkir juga mengkritik sistem hukum pidana nasional yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi. Menurutnya, seluruh perkara pidana harus mengacu pada KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum.

"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," tandasnya.

Dalam praktiknya, jaksa masih mengajukan kasasi atas sejumlah putusan bebas. Beberapa di antaranya adalah perkara Delpedro Marhaen dkk yang diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2026, perkara dugaan korupsi PT Sritex yang melibatkan delapan bankir dan diputus bebas Pengadilan Tipikor Semarang, serta perkara dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki yang diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus terbaru adalah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dr Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Juli 2026 menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Topik Menarik