BGN Tindak 48 ASN gegara Langgar Aturan: Terlibat Judol hingga Ngentit Duit
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memproses hukuman disiplin 48 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sembilan ASN terancam dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.
"Ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Sudaryono, bentuk pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari dugaan keterlibatan dalam judi online (judol), pelanggaran disiplin kerja, hingga indikasi penyelewengan dana.
"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi itu," ujarnya.
Dia menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana relatif mudah dideteksi karena masyarakat kini dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada BGN.
"Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf," katanya.
Selain memproses ASN, Sudaryono mengumumkan BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli sebagai bagian dari langkah pembenahan internal lembaga.








