Kepala BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg hingga Minyakita: Kalau Ngeyel Kita Tutup!

Kepala BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg hingga Minyakita: Kalau Ngeyel Kita Tutup!

Terkini | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 16:01
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan produk subsidi seperti LPG 3 kg, minyak goreng Minyakita, hingga beras SPHP di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh barang harus menggunakan bahan non-subsidi atau komersil.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Kepala BGN, Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Bila masyarakat menemukan dapur MBG menggunakan bahan subsidi, maka diminta melaporkan temuannya kepada BGN. Apabila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, maka akan ditutup permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Sudaryono menyampaikan pihaknya telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan, dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar Pulau Jawa.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.

SPPG yang telah diberhentikan ini tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian. 

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend tutup, nggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.

Ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN, seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN sempat memberikan tenggat waktu kepada SPPG untuk memperbaiki kekurangannya. Namun setelah diberikan waktu tersebut, ternyata tidak ada perubahan perbaikan yang dilakukan para dapur MBG.

Topik Menarik