Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pemerintah merevisi mekanisme integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai sistem yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap membayar zakat sekaligus pajak.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis mengatakan zakat yang telah dibayarkan semestinya diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak. Saat ini, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi hanya berstatus sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang nilai pajak yang harus dibayar (tax credit).
"Kita ini umat Islam double tax lho, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Cholil saat pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dikutip Minggu (26/7/2026).
Dia menjelaskan, dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah.
Dana tersebut dinilai berkontribusi dalam mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, Cholil berpandangan zakat yang telah ditunaikan seorang Muslim sudah selayaknya diperhitungkan secara langsung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak kepada negara. Menurutnya, mekanisme tersebut akan menciptakan rasa keadilan bagi para wajib zakat.
Dia juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan LAZ di berbagai daerah. Menurutnya, Baznas tidak mungkin mengoptimalkan seluruh potensi penghimpunan dan pendistribusian zakat tanpa dukungan berbagai LAZ yang tumbuh di tengah masyarakat.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," katanya.










