Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Magang di Lampung Meninggal Bukan gegara Bullying
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur. Kematian Zulfikar dipastikan tak berkaitan dengan perundungan atau bullying atau kelebihan beban kerja.
"Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan, hasil investigasi menunjukkan saat kejadian Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas
"Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP," katanya.
Di sisi lain, menurut dia, tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kemenkes menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan PIDI.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," tuturnya.
Berdasarkan penelusuran menyeluruh, Yuli berkata, Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, dia menekankan riwayat penyakit itu tak bisa diungkapkan ke publik demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga Zulfikar.
Yuli pun menyampaikan dukacita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Dia mengungkapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," tuturnya.
"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," tambah Yuli.










