Kejagung Buka Suara soal Status Febrie Adriansyah, Masih Saksi dalam Sprindik Baru di Kasus TPPU
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan memeriksa Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, meminta publik tidak keliru memahami status hukum Febrie. Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum penyidik menentukan status hukum seseorang.
"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan, Tim 9 Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, penerbitan sprindik baru diperlukan agar seluruh barang bukti hasil penggeledahan Kortas Tipikor dan Polda dapat menjadi dasar dalam penyidikan dugaan TPPU.
"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU. Nah ini penting," ujarnya.
Rudi menegaskan, penerbitan sprindik baru juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sebelum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengacu pada praktik peradilan, termasuk putusan praperadilan di Kupang, yang menyatakan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dapat dinyatakan tidak sah.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Prabowo Kelakar saat Nama Sherly Tjoanda Bergema di PENAS XVII: Seperti Pemenang Piala Citra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).










