Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Nasional | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 15:15
share

MANADO, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas dan uang dengan jumlah fantastis.

Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah mewah di kawasan Bahu Mall yang diduga milik pengusaha berinisial JA, kantor pemasaran di IT Center, serta lokasi di kawasan Taman Parafon, Kota Manado. Ketiga lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini tengah disidik Kejati Sulut.

Penggeledahan di rumah mewah kawasan Bahu Mall menjadi perhatian karena penyidik memasang garis Kejaksaan dan memeriksa seluruh bagian bangunan. Rumah tersebut juga dikaitkan dengan orang tua JA yang berinisial EL alias Cik Gin.

JA diketahui merupakan seorang pengusaha di Kota Manado yang saat ini menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado periode 2025–2030. Meski demikian, hingga saat ini Kejati Sulut belum menjelaskan detail terkait JA dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut, Roy Kurnia mengatakan bahwa penggeledahan di tiga lokasi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

"Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Saat ini kita berada di sebuah rumah yang bertempat di Bahu Mall dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR," ujar Roy.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR. Selain itu, ditemukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, mata uang asing, serta emas yang kini telah disita sebagai barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT. HWR, kemudian kami mendapatkan emas dengan nilai 89 gram dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan juga ada mata uang asing," ucapnya.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterkaitan dokumen, uang tunai, emas, dan mata uang asing tersebut guna menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.

Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sembilan boks berisi uang tunai dan dokumen dari ketiga lokasi. Kejati Sulut juga memastikan akan memeriksa pemilik rumah yang digeledah dalam waktu dekat untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR masih terus berkembang. Kejati Sulut membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Topik Menarik