Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan, Tim 9 Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU. Nah ini penting," ujarnya.
Menurut Rudi, penerbitan sprindik baru juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Dia menilai, penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," katanya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, penyidik kembali memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).










