Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan rokok elektrik atau vape tak sepenuhnya dilarang. Pelarangan hanya ditujukan pada vape yang disalahgunakan sebagai media penggunaan narkoba.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” kata Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh rokok elektronik, Djamari menegaskan fokus pemerintah hanya pada vape yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Ketika dipastikan kembali apakah bukan seluruh rokok elektrik yang akan dilarang, Djamari menjawab singkat.
“Enggaklah,” tutur dia.
Djamari belum menjelaskan kapan kebijakan pengetatan tersebut akan diterapkan. Menurutnya, proses pembahasan masih dilakukan oleh tim lintas kementerian dan lembaga.
“Wah, itu biar diurus dulu sama timnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Djamari membacakan amanat Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional di Lido, Bogor. Menurut dia, Prabowo memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga segera menyusun aturan baru mengenai tata kelola rokok elektronik.
Prabowo menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera merumuskan pengaturan yang lebih ketat terhadap peredaran vape.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” demikian amanat Presiden.
Prabowo juga memerintahkan pengawasan berlapis terhadap jalur impor dan distribusi vape. Bahkan, Presiden membuka kemungkinan pelarangan total apabila hasil kajian menunjukkan rokok elektronik lebih banyak menimbulkan risiko dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.
“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegas Prabowo dalam amanat tersebut.
Prabowo menekankan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dan meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga di tingkat pusat, para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah bergerak bersama dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.










