Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan perputaran dana judi online pada 2025. Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai transaksi judi online tidak lagi meningkat, melainkan turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun, turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut capaian bersejarah dalam upaya pemberantasan judi online.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, PPATK menyatakan aktivitas judi online belum mereda. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini berubah. Transaksi judi online menjadi lebih sering, tersebar dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK juga menemukan pergeseran metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun.
"Pada triwulan I 2026, dominasi QRIS semakin meningkat. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen," katanya.
Selain perubahan pola transaksi, PPATK menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account, mengambil alih rekening dormant, memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP palsu, hingga menggunakan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
"Jaringan judi online juga diketahui menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.
Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi tidak berarti ancaman judi online telah berakhir karena jaringan pelaku terus beradaptasi dengan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan.
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Ivan.










