Dokter Tifa Siapkan Bukti Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Tak Bisa Dibantah UGM
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan telah mempersiapkan diri untuk membantah 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku telah menyiapkan bukti yang sulit dibantah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut dia, bukti itu sedianya akan ditampilkan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun kenyataannya, majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami
akan siap. Ya, kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Jelang 5 Abad Jakarta, Legislator Syafi Djohan: Menuju Kota Global yang Humanis dan Inklusif
Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak bisa dibantah UGM mengenai transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Menurutnya, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya, yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ucap dia.
"Dan ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah
kami persiapkan," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menyimpan bukti mengenai meterai dalam dokumen ijazah sarjana UGM. Menurutnya, meterai kelulusan sarjana UGM tahun 1985 berwarna merah, sementara warna hijau hanya untuk lulusan sarjana muda.
"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100, itu adalah ijazah sarjana muda," jelasnya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.










