Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Nasional | inews | Rabu, 22 Juli 2026 - 14:17
share

KUNINGAN, iNews.id - Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, gagal setelah pemilik kendaraan yang berprofesi sebagai tukang sayur menjatuhkan terduga pelaku dengan tendangan sambil melompat. Seorang pelaku berinisial M (37) tersungkur di jalan dan diamankan warga, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore. Detik-detik pemilik motor mengejar dan melepaskan tendangan kungfu terekam video hingga viral di media sosial.

Setelah terjatuh, pelaku langsung dikerumuni warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan. Sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipakai keduanya saat mendatangi lokasi kejadian.

Aksi pencurian bermula ketika kedua terduga pelaku melintas dan melihat sepeda motor korban terparkir di tepi jalan. Saat itu, kunci kontak kendaraan korban masih tergantung di motor.

Korban sedang memindahkan sayuran dagangan dari mobil menuju kendaraan lain. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku M untuk menaiki dan membawa kabur motor.

Namun, anak korban yang berada tidak jauh dari lokasi melihat aksi tersebut. Dia langsung berteriak memanggil ayahnya yang tengah membereskan dagangan.

Korban kemudian berlari mengejar pelaku M. Tanpa berpikir panjang, dia melayangkan tendangan sambil melompat ke tubuh terduga pelaku hingga keduanya terjatuh ke aspal.

Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan menangkap pelaku M. Rekannya memilih kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Hasil pemeriksaan, pelaku M diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.

"Kami mengungkap kasus curanmor di wilayah Kadugede. Kronologinya, saat tersangka mengambil kendaraan, korban sedang mengambil sayur yang ada di mobil untuk dipindahkan ke kendaraan," ujarnya.

"Saat itu kunci motor korban masih tercantol sehingga pelaku langsung ambil dan coba kabur. Namun ada saksi yang melihat lalu kroban langsung mengadang tersangka selanjutnya diamankan warga," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). Petugas juga menyita empat mata kunci berbentuk huruf T dan satu telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih diproses di Polres Kuningan," ucapnya.

Sementara satu terduga pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus lain.

Topik Menarik