DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan aduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan anggota KPU.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah. Hadir dalam sidang itu Bonatua Silalahi didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Joni, serta para teradu yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Sidang diawali dengan pembacaan pokok aduan oleh Bonatua. Dia menyebut dugaan pelanggaran terjadi sejak 2005 hingga saat ini dan berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah hingga presiden.
"Perbuatan yang dilakukan bahwa para teradu selaku ketua dan anggota KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa, satu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif," ujar Bonatua.
Bonatua menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, serta Presiden 2014 dan 2019. Menurutnya, dokumen yang digunakan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, namun tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur dokumen legalisasi harus memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.
Selain itu, Bonatua juga menuding para teradu tidak menelusuri maupun memperbaiki arsip meski dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada KPU.
"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," katanya.
Dalam aduannya, Bonatua juga mempersoalkan tidak diserahkannya arsip statis kepada lembaga kearsipan, serta menyebut dokumen legalisasi tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani pejabat yang masih menggunakan NIP sembilan digit.
"Kesimpulan perbuatan, bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," ujarnya.
Bonatua menyatakan para teradu diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan pemeriksaan yang dilakukan lembaganya berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan secara personal oleh penyelenggara pemilu, bukan terhadap institusi KPU.
"Artinya kita akan memeriksa para teradu ini sebagai anggota dan ketua KPU secara personal. Apakah dia melakukan pelanggaran etik atau tidak, bukan lembaga. Kewenangan yang dimiliki DKPP adalah memeriksa pelanggaran etik personal. Tolong dicatat ya, dan pelanggaran etik itu dilakukan oleh personal, bukan kelembagaan, bukan lembaga KPU-nya, tapi personal para anggota dan ketua KPU," kata Heddy.
Heddy kemudian meminta Bonatua menguraikan secara rinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan masing-masing teradu. Selanjutnya, DKPP akan memeriksa para teradu dalam persidangan tersebut.










