115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 115 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Ratusan warga binaan dipindahkan guna mendukung proses pembinaan yang lebih efektif.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti memerinci, 79 warga binaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan 36 lainnya dari wilayah Jawa Timur.
"Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Rika menambahkan, pemindahan ini juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan seluruh Indonesia.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," tambah Rika.
Sebanyak 79 warga binaan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Kemudian, pada 19 Juli 2026, sebanyak 36 napi kategori high risk dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut sehingga total menjadi 115 warga binaan. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7/2026) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali.










