Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal
KENDAL, iNews.id – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan keji Lutfiana, warga Sukodono, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di dalam mobil akibat dipicu masalah sepele.
Tak hanya melakukan pembunuhan keji, tersangka berinisial AAN alias AKN ini juga tega menguras seluruh harta benda milik korban untuk ditukar dengan sebuah mobil sedan mewah.
Penyidik Satreskrim Polres Kendal menemukan fakta mencengangkan pasca-pembunuhan terjadi. Tersangka memanfaatkan situasi dengan menguasai seluruh barang berharga milik kekasihnya tersebut.
Kanit Reskrim Unit 3 Satreskrim Polres Kendal, Mardiansah, mengonfirmasi bahwa seluruh aset korban digondol tanpa sisa oleh pelaku.
"Aset yang dikuasai pelaku meliputi perhiasan yang melekat di tubuh korban, sepeda motor, hingga menguras seluruh isi saldo uang yang tersimpan di dalam rekening bank milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil sedan," kata Mardiansah, Jumat (17/7/2026).
Dalam reka ulang yang berlangsung di halaman Mapolres Kendal tersebut, tersangka memperagakan sedikitnya 33 adegan, mulai dari awal perdebatan hingga proses pembuangan jasad korban.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa berdarah ini bermula ketika sepasang kekasih ini baru saja check-out dari sebuah hotel di wilayah Sukorejo. Konflik pecah saat keduanya berada di dalam mobil rental yang dikemudikan oleh pelaku.
Di dalam kabin kendaraan, korban berulang kali menagih janji manis pelaku yang sebelumnya sesumbar ingin membelikan barang-barang mewah. Korban meminta dibelikan cincin emas dan tas baru secara terus-menerus.
Tersangka yang mengaku tidak memiliki uang merasa tersudut, emosinya memuncak, dan langsung kehilangan kendali. Dia menyerang korban secara membabi buta dan mencekik leher kekasihnya tersebut.
Guna memastikan korban tidak melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard dan kaca jendela mobil berkali-kali hingga korban tewas kehabisan napas.
Setelah memastikan nadi korban berhenti berdenyut, tersangka membawa kabur jasad Lutfiana dan membuangnya di kawasan Jalan Lingkar Arteri Weleri untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, tampak hadir mengawal jalannya 33 adegan reka ulang tersebut. Kehadiran tim hukum ini ditujukan untuk mengumpulkan materi data pembelaan yang akan diajukan pada persidangan mendatang.
Akibat tindakan sadis dan berdarah dingin ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pembunuhan Berencana jo Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Bila seluruh dakwaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di meja hijau Pengadilan Negeri Kendal, AAN alias AKN terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.









