Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa

Nasional | sindonews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 16:00
share

Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa.

Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto serta barang bukti uang dan emas kini sudah diserahkan ke Kejagung. Dengan begitu, kini penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Waka Kortastipidkor Brigjen Boro Windu Danandito dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat

Boro mengungkapkan, penanganan perkara ini sebelumnya diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026. Pada hari ini, Polri kembali menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke jaksa. "Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.

Kortastipidkor Polri, kata Boro, menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Boro.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topik Menarik