KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Utama | inews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:04
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui berapa nominal uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, sejauh ini laporan penerimaan gratifikasi oleh Raja Juli hanya memuat berita acara pengembalian uang. Raja Juli tidak merinci soal jumlah uang.

"Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, kata Budi, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada sejumlah saksi amplop itu berisi dolar Singapura. Uang itu pun disebut berasal dari pengumpulan uang para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam Singapura dolar," tuturnya.

KPK sendiri menyatakan laporan gratifikasi oleh Menhut Raja Juli tidak akan ditindaklanjuti di bagian pencegahan. Selanjutnya, KPK justru akan mencari keterkaitan antara pemberian amplop dari Suhardiman yang kini terseret dugaan kasus rasuah.

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," kata dia.

Topik Menarik