Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Polisi Bersenjata Kawal Ketat
JAKARTA, iNews.id - Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap perkara batu bara hingga dugaan korupsi Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Proses pelimpahan dikawal ketat personel Brimob bersenjata.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota Brimob telah bersiaga di depan ruang penyimpanan barang bukti. Selain personel Brimob yang membawa senjata laras panjang, anggota Provos dan penyidik Direktorat Reserse juga tampak berada di lokasi untuk mengawal jalannya proses pelimpahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan Don Ritto ke Kejagung akan dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat.
"(Pelimpahan) setelah Jumatan," ucap Kombes Budi, Jumat.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam perkara batu bara dan Asabri.
Pelimpahan ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penetapan itu dilakukan tidak lama setelah dia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.Febrie dijerat sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik telah menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon seluler, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah Kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Totok menjelaskan uang tunai yang disita dari lokasi tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Point Money Changer dan menyita 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok








