JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan beragendakan tanggapan eksepsi dari Dokter Tifa.
JPU menyampaikan keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ucap JPU di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
JPU menegaskan bahwa PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026.
Menurutnya, dalil eksepsi yang menyebut nama terdakwa tidak tercantum dalam SK KMA tidak berdasar, karena frasa “dan kawan-kawan (DKK)” mencakup pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang sama.
"Klaim eksepsi mengenai absennya nama Terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa dan kawan-kawan (DKK) di dalamnya secara faktual nexus merangkum Terdakwa sebagai bagian dari kesatuan kluster peristiwa," kata dia.
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur. Legal standing pelapor dalam hal ini Presiden ke-7 RI Jokowi juga ditegaskan jaksa, valid dan bebas dari kekeliruan dalam menyebutkan objek yang didakwakan.
"Saksi Ir H Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh terdakwa," tuturnya.
Jaksa menilai sejumlah dalil eksepsi terdakwa yang diajukan bersifat prematur karena telah memasuki pokok perkara. Hal ini seharusnya diuji dalam persidangan pembuktian.
"Seluruh dalil perlawanan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan bukti tangkapan layar hingga cacat prosedur lapor berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, secara nyata telah melompat jauh memasuki materi pokok perkara," ucapnya.









