Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetor uang sebesar Rp2,3 triliun ke kas negara. Hal itu dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan saat audit laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot, menjelaskan penyetoran ke kas negara mencapai Rp7,6 miliar serta 129,01 juta dolar AS atau sekitar Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp18.018 per dolar AS. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.

"Adapun rincian 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 mulai dari 18 rekomendasi sudah ditindaklanjuti, 14 berupa rekomendasi bersifat material, dan 4 merupakan rekomendasi bersifat penyempurnaan prosedur. Sudah dilakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp7,6 miliar rupiah dan 129,01 juta dolar AS," ujar Yuliot saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Meski terdapat pengembalian dana dalam jumlah besar, Kementerian ESDM tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.Saat ini masih terdapat 73 rekomendasi BPK yang sedang dalam proses penyelesaian. Tindak lanjutnya meliputi perbaikan administrasi, penyempurnaan regulasi, hingga pembaruan sistem aplikasi. 

Seluruh proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Untuk mencegah temuan serupa terulang, Kementerian ESDM memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui digitalisasi sistem dan penyempurnaan regulasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.

"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkapnya.


"Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," tutur Yuliot.

Perbaikan tata kelola tersebut berjalan seiring dengan peningkatan penerimaan negara. Pada tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM mencapai Rp138,4 triliun atau 108,56 persen dari target Rp127,48 triliun. Sementara hingga 12 Juli 2026, realisasi pendapatan telah mencapai Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari target Rp136,18 triliun yang berasal dari royalti minerba, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, dan sumber daya alam lainnya.

Dari sisi belanja, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai Rp13,19 triliun atau 91,34 persen dari pagu Rp14,44 triliun. Persentase tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 97,05 persen akibat pergeseran proyek infrastruktur migas tahun jamak ke tahun anggaran 2027 dengan penyesuaian anggaran sebesar Rp1,1 triliun.

Neraca Kementerian ESDM per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp52,1 triliun yang terdiri atas aset lancar Rp5,3 triliun, aset tetap Rp24,74 triliun, properti investasi Rp105,56 miliar, dan aset lainnya Rp22,27 triliun. Di sisi lain, total kewajiban tercatat Rp15,92 triliun, sedangkan nilai ekuitas mencapai Rp36,17 triliun.

Topik Menarik