Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Purbaya Yakin Minim Risiko Gagal Bayar

Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Purbaya Yakin Minim Risiko Gagal Bayar

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 11:36
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih atau KDKMP akan mendapatkan suntikan dana melalui akses pembiayaan pinjaman perbankan senilai Rp3 miliar. Ia pun menjamin pinjaman tersebut akan minim risiko gagal bayar.

"Ya, Rp3 miliar itu," kata Purbaya ke awak media di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.

"Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank saja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," imbuhnya.

Meskipun bersumber dari pinjaman komersial, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal dan memastikan proses pelunasan angsuran Kopdes Merah Putih kepada jajaran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan tepat waktu. Skema pengembalian dana ini dipatok selesai dalam jangka waktu enam tahun.

Eks Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga meyakinkan pelaku pasar tingkat risiko gagal bayar dari pembiayaan ini sangatlah terbatas. Hal tersebut dikarenakan instrumen pinjaman telah didukung oleh penjaminan yang bersumber langsung dari alokasi dana desa.

"Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ," tegas Purbaya.

Sebagai informasi, plafon pinjaman modal senilai Rp3 miliar per Koperasi Desa Merah Putih ini disediakan secara resmi oleh konsorsium bank-bank Himbara. Dasar hukum dari pelaksanaan program kemitraan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan teknis tersebut, instrumen pinjaman ini mengikat tenor maksimal selama 72 bulan atau setara dengan enam tahun, dengan pemberian masa tenggang (grace period) berkisar antara enam hingga delapan bulan. 

Sementara itu, tingkat suku bunga yang dibebankan dipatok rendah sebesar enam persen per tahun.

Dari total kucuran dana Rp3 miliar yang diterima oleh masing-masing koperasi, manajemen diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar khusus untuk membiayai kebutuhan operasional harian. 

Sementara itu, sisa dana yang tersedia akan diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi pos belanja modal (capital expenditure) serta mendanai pembangunan infrastruktur fisik koperasi.

Topik Menarik