Bakom: Prabowo Tak Mau Campuri Proses Hukum Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto tidak mau mencampuri proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Sikap ini disampaikan Deputi 3 Bakom RI, Kurnia Ramadhana dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' di iNews, Selasa (14/7/2026).
"Yang bisa ditegaskan oleh pemerintah, Presiden tidak mau dan tidak boleh campur tangan terhadap proses hukum," kata Kurnia.
Namun, dia menegaskan Prabowo mendukung pemberantasan korupsi. Presiden ingin obor pemberantasan korupsi tidak mati dan tidak akan pernah mati terhadap kasus mana pun.
"Semangat dari Presiden Prabowo Subianto saya rasa sudah sangat tegas dalam dokumen janji politik Pak Prabowo sebelum menjabat sebagai Presiden, ditegaskan keberpihakan soal pemberantasan korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sangat menghormati dan menghargai proses hukum baik yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Jika kemudian proses hukum ini sampai pada proses peradilan dan terbukti secara sah dan meyakinkan, Kurnia memastikan pemerintah mengutuk keras praktik korupsi ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Pihaknya masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.










